Sabtu, 18 November 2017

Hukum Family Planning (Keluarga Berencana) Dalam Islam

Bagaimana hukumnya membatasi keturunan/merencanakan keluarga (Family Planning)? 
Jika dengan 'azl (mengeluarkan air mani di luar rahim) atau atau dengan alat yang mencegah sampainya air mani ke rahim seperti kopacis atau kondom, maka hukumnya makruh. Begiru juga makruh hukumnya kalau dengan meminum obat untuk menjarangkan kehamilan. Tetapi kalau dengan sesuatu memutuskan kehamilan sama sekali, maka hukumnya haram, kecuali kalau ada bahaya. Umpamanya saja kalau terlalu banyak melahirkan anak yang menurut pendapat orang yang ahli tentang hal ini bisa menjadikan bahaya, maka hukumnya boleh dengan jalan apa saja yang ada.
Keterangan terdapat dalam Kitab Asnal Mathalib 186, Fatawi Ibnul Ziyad 249, Al-Bajuri II/93, Ahkamul Fuqha' II/231 yang artinya( Adapun al-azl (mengeluarkan sperma diluar rahim) adalah makruh walaupun pihak wanita mengizinkan, baik sebagai wanita merdeka maupun budak karena al-azl tersebut merupakan cara untuk memutuskan keturunan)

Perhatian : Untuk kebaikan bersama Dilarang menyisipkan Link Hidup.
jika cuma teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu tidak menjadi masalah, kalaupun masih ada tentunya Pihak Admin akan Menghapusnya.
EmoticonEmoticon