Sabtu, 18 November 2017

Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur bagi Wanita

Shalat Jum'at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur bagi Wanita - Bagaimana pendapat Muktamar tentang kaum wanita yang mengikuti shalat Jum'at. Cukupkah sebagai pengganti shalat dzuhur mereka? Manakah yang lebih utama, shalat dzuhur berjamaah bersama wanita atau shalat Jum'at?
Jawaban berdasarkan hasil Muhtamar NU Ke-3 di Surabaya pada tanggal, 28 September 1928 M.
Jawabannya adalah Shalat jum'at bagi kaum wanita itu cukup sebagai pengganti shalat dzuhur, dan bagi kaum wanita tidak cantik, tidak banyak aksi dan tidak bersolek itu sebaiknya ikut menghadiri shalat jum'at.
Keterangannya terdapat dalam Kitab Bughyatul-Mustarsyidin bab "Shalat Jum'at" dan juga dalam kitab Al-Syarah Muhadazdzab dan kitab Muhibah Dzil Fadhl (Diperkenankan bagi mereka yang tidak berkewajiban jumat seperti budak, musafir, dan wanita untuk melaksanakan shalat Jum'at sebagai penggant dzuhur, bahkan shalat Jum'at lebih baik, karena merupakan kewajiban bagi mereka yang sudah sempurna memenuhi syarat dn tidak boleh diulangi dengan shalat dzuhur sesudahnya, sebab semua syarat-syaratnya sudah terpenuhi secara sempurna)
Sumber : Bk.Solusi Problematika Aktual Hukum Islam NU, Hal.55

Perhatian : Untuk kebaikan bersama Dilarang menyisipkan Link Hidup.
jika cuma teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu tidak menjadi masalah, kalaupun masih ada tentunya Pihak Admin akan Menghapusnya.
EmoticonEmoticon